AMDAL
A.
DEFINISI AMDAL
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Dalam kajian AMDAL, yang nantinya akan dilakukan proses
adalah dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang
dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau
tidak layak lingkungan. Dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi,
sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat, maka kajian dampak
positif dan negatif tersebut biasanya disusun. Apabila dalam suatu rencana
kegiatan, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh
teknologi yang tersedia, maka kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak
lingkungan berdasarkan hasil kajian AMDAL.
Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 PP no.27 tahun 1999
tentang AMDAL, Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
1) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
2) eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;
3) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
4) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
5) proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
6) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
7) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
8) penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
9) kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahan negara.
1) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
2) eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;
3) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
4) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
5) proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
6) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
7) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
8) penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
9) kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahan negara.
Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi
dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan
ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan.
Suatu rencana kegiatan yangdiputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat
dilanjutkan pembangunannya.
Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri
dari 5 (lima) dokumen, yaitu: Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RPL), Dokumen Ringkasan Eksekutif.
1.
Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkupserta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDALmeliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secaralebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruanglingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antaraPemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermatterhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampakpenting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap criteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkupserta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDALmeliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secaralebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruanglingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antaraPemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermatterhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampakpenting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap criteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
5. Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.
B.
MANFAAT AMDAL
AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau
kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan
dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif,
sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).
C.
PEMANGKU KEPENTINGAN AMDAL
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses
AMDAL adalah Pemerintah, pemrakarsa, masyarakat yang berkepentingan. Peran
masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara lebih lengkap adalah sebagai
berikut:
1. Pemerintah
2. Pemrakarsa
3. Masyarakat
yang berkepentingan
Dalam
proses AMDAL masyarakat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu;
a. Masyarakat terkena dampak: masyarakat yang akan merasakan dampak dari adanya rencana kegiatan (orang atau kelompok yang diuntungkan (beneficiary groups), dan orang atau kelompok yang dirugikan (at-risk groups)
b. Masyarakat Pemerhati: masyarakat yang tidak terkena dampak dari suatu rencana kegiatan, tetapi mempunyai perhatian terhadap kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkan.
a. Masyarakat terkena dampak: masyarakat yang akan merasakan dampak dari adanya rencana kegiatan (orang atau kelompok yang diuntungkan (beneficiary groups), dan orang atau kelompok yang dirugikan (at-risk groups)
b. Masyarakat Pemerhati: masyarakat yang tidak terkena dampak dari suatu rencana kegiatan, tetapi mempunyai perhatian terhadap kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam pelaksanaannya,
terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini,
Indonesia menggunakan / menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan
daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by prerequest list).
Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam
peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL – UPL, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman
Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LHNO.08/2006
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH
no. 05/2008
5. Tujuan Observasi
Contoh
:
1. Data
Kontraktor
: PT.
TIRTAJAYALAND
Proyek
: Perumahan
Gawanan Asri
Lokasi
: Belakang
SMP N 1 Colomadu, Karanganyar
Luas
Lahan
: ± 3.500 m2
Bekas tanah pertanian (tadah hujan)
Tenaga kerja
: 10 orang / unit (dari PT)
Waktu
: 90 hari
Jam
Kerja
: 08.00 –
16.00 WIB
Alat
Berat
: Stamper
dan Setum
Perijinan
: Proses
langsung kepada Pemda Karanganyar
Sertifikat
tanah : Dari
pemilik tanah langsung ke pembeli (tidak milik PT)
Iklim
: Sejuk (± 27 – 28 o C).
Udara
: Dingin ( karena diantara lahan pertanian).
Bising
: Tidak terlalu bising (jarak ± 50m dari jalan utama).
Getaran
: Tidak ada karena tidak terdapat proyek dan industri di sekitar perumahan.
Topografi
: Berada di tanah kering yang datar.
Keistimewaan
:
·
Dekat dengan jalan
raya
·
Akses akomodasi mudah
·
Dekat dengan lapangan
udara
·
Jauh dari area
industri.
Rona Lingkungan
Perumahan Griya
Gawanan Asri yang dibangun untuk keperluan komersial, merupakan kawasan lahan
kering daerah Karanganyar dan merupakan daerah pembangunan kompleks perumahan.
Lahan ini dipilih oleh pengembang karena proses perijinan lebih mudah.
Komponen yang ditelaah
karena terkena dampak
Aspek lingkungan yang
ditelaah meliputi :
1) Iklim,meliputi
komponen :
1. Temperatur dan kelembaban udara
2. Kualitas udara (gs dan debu)
3. Kebisingan
4. Getaran
2) Fisiologi, meliputi
komponen :
1. Topologi bentuk lahan, struktur geologi dan
jenis tanah
2. Indikator lingkungan hidup
3. Keunikan, keistimewaan dan kerawanan bentuk
lahan
3) Hidrologi, Meliputi
komponen :
1. Kondisi daerah resapan air permukaan dan air
tanah disekitar lokasi
2. Fluktasi, potensi dan kualitas air tanah
3. Tingkat penyediaan dan kebutuhan air
4) Ruang, lahan dan
tanah,meliputi komponen :
1. Tata guna lahan dan potensi perkembangan ke
depan
2. Penentuan lokasi pembangunan perumahan
Isu – Isu Pokok
1. Kesehatan lingkungan akibat debu, bising dan
getaran.
2. Dampak kegiatan terhadap air resapan
pembuangan.
3. Rekrutmen tenaga kerja.
4. Masalah terjadinya genangan air pada musim
hujan.
5. Transportasi menuju lokasi.
6. Keamanan lingkungan perumahan.
7. AMDAL
Untuk sanitasi air :
Selokan diletakkan di tengah jalan utama perumahan, jadi tiap rumah memiliki
bak kontrol selokan. Posisi selokan tertimbun jalan dan di alirkan ke area
pertanian sebelah perumahan (jika penuh), tapi jika normal air akan diresapkan.
Letak sumur ± 8,5 m dari resapanseptic tank Sumur pompa (air tanah)
Metode prakiraan dan
Penentuan Dampak Besar dan Penting
Metode yang digunakan
dalam identifikasi dampak adalah matriks dan diagram air. Penetapan Penetapan
kedua metode tersebut dianggap sesuai dengan objek studi,karena sifatnya yang
saling menunjang dan komprehensif. Untuk prakiraan dampak dasar dan penting
menggunakan metode formal dan informal. Pada metode formal dengan penghitungan
matematis, sedangkan metode informal dengan pendekatan “profesional judgement“.Evaluasi
Dampak Besar Dan Penting Setelah diketahui hubungan sebab akibat antara
komponen kegiatan dengan komponen lingkungan, selanjutnya akan dievakuasi
besaran serta tingkat kepentingan dampaknya secara holistis atas komponen
lingkungan yang diperkirakan mengalami perubahan yang mendasar akibat rencana
kegiatan pembangunan perumahan, baik matematis maupun profesional
judgement.
Pedoman mengenai
ukuran dampak besar dan penting yang ditetapkan meliputi 6 kriteria, antara
lain:
1. Dampak terhadap lingkungan sekitar.
2. Luas wilayah yang terkena dampak.
3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
4. Banyaknya komponen lingkungan hidup yang akan
terkena dampak.
5. Sifat komulatis dampak.
6. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
(penjelasan pasal 15
ayat (1) UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Dari hasil bahasan
evaluasi dampak yang bersifat holistis secara totalitas terhadap beragam dampak
besar dan penting lingkungan, dilakukan evaluasi penanganan dampak besar dan
penting secara garis besar. Pengelolaan dampak negatif yang harus diminimalkan
dan pengelolaan dampak positif yang dikembangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar