Sabtu, 13 Desember 2014

Tugas Bulan ke-2

AMDAL

A.    DEFINISI AMDAL
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Dalam kajian AMDAL, yang nantinya akan dilakukan proses adalah dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat, maka kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun. Apabila dalam suatu rencana kegiatan, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, maka kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan berdasarkan hasil kajian AMDAL.
Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 PP no.27 tahun 1999 tentang AMDAL, Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
1) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
2) eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;
3) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
4) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
5) proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
6) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
7) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
8) penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
9) kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahan negara.
Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yangdiputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu: Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), Dokumen Ringkasan Eksekutif.
1.      Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkupserta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDALmeliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secaralebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruanglingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antaraPemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.

2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermatterhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampakpenting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap criteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.


5. Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.

B.     MANFAAT AMDAL
AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).
C.     PEMANGKU KEPENTINGAN AMDAL
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses AMDAL adalah Pemerintah, pemrakarsa, masyarakat yang berkepentingan. Peran masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara lebih lengkap adalah sebagai berikut:
1.      Pemerintah
2.      Pemrakarsa
3.      Masyarakat yang berkepentingan
Dalam proses AMDAL masyarakat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu;

a. Masyarakat terkena dampak: masyarakat yang akan merasakan dampak dari adanya rencana kegiatan (orang atau kelompok yang diuntungkan (beneficiary groups), dan orang atau kelompok yang dirugikan (at-risk groups)

b. Masyarakat Pemerhati: masyarakat yang tidak terkena dampak dari suatu rencana kegiatan, tetapi mempunyai perhatian terhadap kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.      Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan / menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by prerequest list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2.      Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL – UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3.      Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LHNO.08/2006
4.      Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
5.      Tujuan Observasi

Contoh :

1.     Data
Kontraktor                  : PT. TIRTAJAYALAND
Proyek                         : Perumahan Gawanan Asri
Lokasi                         : Belakang SMP N 1 Colomadu, Karanganyar
Luas Lahan                 : ± 3.500 m2 Bekas tanah pertanian (tadah hujan)
Tenaga kerja               : 10 orang / unit (dari PT)
Waktu                         : 90 hari
Jam Kerja                    : 08.00 – 16.00 WIB
Alat Berat                   : Stamper dan Setum
Perijinan                      : Proses langsung kepada Pemda Karanganyar
Sertifikat tanah           : Dari pemilik tanah langsung ke pembeli (tidak milik PT)
Iklim                            : Sejuk (± 27 – 28 o C).
Udara                          : Dingin ( karena diantara lahan pertanian).
Bising                          : Tidak terlalu bising (jarak ± 50m dari jalan utama).
Getaran                       : Tidak ada karena tidak terdapat proyek dan industri di sekitar perumahan.
Topografi                    : Berada di tanah kering yang datar.
Keistimewaan             :
·         Dekat dengan jalan raya
·         Akses akomodasi mudah
·         Dekat dengan lapangan udara
·         Jauh dari area industri.
Rona Lingkungan
Perumahan Griya Gawanan Asri yang dibangun untuk keperluan komersial, merupakan kawasan lahan kering daerah Karanganyar dan merupakan daerah pembangunan kompleks perumahan. Lahan ini dipilih oleh pengembang karena proses perijinan lebih mudah.
Komponen yang ditelaah karena terkena dampak
Aspek lingkungan yang ditelaah meliputi :
1) Iklim,meliputi komponen :
1.      Temperatur dan kelembaban udara
2.      Kualitas udara (gs dan debu)
3.      Kebisingan
4.      Getaran
2) Fisiologi, meliputi komponen :
1.      Topologi bentuk lahan, struktur geologi dan jenis tanah
2.      Indikator lingkungan hidup
3.      Keunikan, keistimewaan dan kerawanan bentuk lahan
3) Hidrologi, Meliputi komponen :
1.      Kondisi daerah resapan air permukaan dan air tanah disekitar lokasi
2.      Fluktasi, potensi dan kualitas air tanah
3.      Tingkat penyediaan dan kebutuhan air
4) Ruang, lahan dan tanah,meliputi komponen :
1.      Tata guna lahan dan potensi perkembangan ke depan
2.      Penentuan lokasi pembangunan perumahan
Isu – Isu Pokok
1.      Kesehatan lingkungan akibat debu, bising dan getaran.
2.      Dampak kegiatan terhadap air resapan pembuangan.
3.      Rekrutmen tenaga kerja.
4.      Masalah terjadinya genangan air pada musim hujan.
5.      Transportasi menuju lokasi.
6.      Keamanan lingkungan perumahan.
7.      AMDAL
Untuk sanitasi air : Selokan diletakkan di tengah jalan utama perumahan, jadi tiap rumah memiliki bak kontrol selokan. Posisi selokan tertimbun jalan dan di alirkan ke area pertanian sebelah perumahan (jika penuh), tapi jika normal air akan diresapkan. Letak sumur ± 8,5 m dari resapanseptic tank Sumur pompa (air tanah)
Metode prakiraan dan Penentuan Dampak Besar dan Penting
Metode yang digunakan dalam identifikasi dampak adalah matriks dan diagram air. Penetapan Penetapan kedua metode tersebut dianggap sesuai dengan objek studi,karena sifatnya yang saling menunjang dan komprehensif. Untuk prakiraan dampak dasar dan penting menggunakan metode formal dan informal. Pada metode formal dengan penghitungan matematis, sedangkan metode informal dengan pendekatan “profesional judgement“.Evaluasi Dampak Besar Dan Penting Setelah diketahui hubungan sebab akibat antara komponen kegiatan dengan komponen lingkungan, selanjutnya akan dievakuasi besaran serta tingkat kepentingan dampaknya secara holistis atas komponen lingkungan yang diperkirakan mengalami perubahan yang mendasar akibat rencana kegiatan pembangunan perumahan, baik matematis maupun profesional judgement.
Pedoman mengenai ukuran dampak besar dan penting yang ditetapkan meliputi 6 kriteria, antara lain:
1.      Dampak terhadap lingkungan sekitar.
2.      Luas wilayah yang terkena dampak.
3.      Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
4.      Banyaknya komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak.
5.      Sifat komulatis dampak.
6.      Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
(penjelasan pasal 15 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Dari hasil bahasan evaluasi dampak yang bersifat holistis secara totalitas terhadap beragam dampak besar dan penting lingkungan, dilakukan evaluasi penanganan dampak besar dan penting secara garis besar. Pengelolaan dampak negatif yang harus diminimalkan dan pengelolaan dampak positif yang dikembangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar