Permasalahan Lingkungan Terkait Perindustrian
Pembangunan yang terus meningkat di segala bidang, khususnya
pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkan pula jumlah limbah yang
dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan
lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya pencemaran
lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya,
limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar dapat
dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah mendorong Pemerintah
untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994
tanggal 30 April 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 1994 ini kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui
kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang.
Dasar hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain
adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian
diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak
diundangkan tanggal 19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3274).
Lingkungan hidup didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982
sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan yang dimaksud
dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian lingkungan
hidup.
Inti masalah lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup (organisme) dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang juga merupakan inti permasalahan bidang kajian ekologi.
Istilah “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan” merupakan suatu terjemahan bebas dari istilah “sustainable development” yang menggambarkan adanya saling ketergantungan antara pelestarian dan pembangunan. Istilah ini untuk pertama kalinya mulai diperkenalkan oleh The World Conservation Strategy (Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan pada tahun 1980 yang menekankan bahwa kemanusiaan, yang merupakan bagian dalam alam, tidak mempunyai masa depan kecuali bila alam dan sumber daya alam dilestarikan. Dokumen ini menegaskan bahwa pelestarian tidak dapat dicapai tanpa dibarengi pembangunan untuk memerangi kemiskinan dan kesengsaraan ratusan juta umat manusia.
Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.
pekerjaan tersebut.
Inti masalah lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup (organisme) dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang juga merupakan inti permasalahan bidang kajian ekologi.
Istilah “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan” merupakan suatu terjemahan bebas dari istilah “sustainable development” yang menggambarkan adanya saling ketergantungan antara pelestarian dan pembangunan. Istilah ini untuk pertama kalinya mulai diperkenalkan oleh The World Conservation Strategy (Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan pada tahun 1980 yang menekankan bahwa kemanusiaan, yang merupakan bagian dalam alam, tidak mempunyai masa depan kecuali bila alam dan sumber daya alam dilestarikan. Dokumen ini menegaskan bahwa pelestarian tidak dapat dicapai tanpa dibarengi pembangunan untuk memerangi kemiskinan dan kesengsaraan ratusan juta umat manusia.
Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.
pekerjaan tersebut.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Pasal 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan
dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat dan
bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
Kata-kata “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup”
sebagaimana tercantum dalam tujuan tersebut di atas merupakan “kata kunci” (key
words) dalam rangka melaksanakan pembangunan dewasa ini maupun di masa yang
akan datang. (Koesnadi Hardjasoemantri, 1990: 127).
MELINDUNGI
MASYARAKAT SEKITAR PERUSAHAAN INDUSTRI
Masyarakat sekitar perusahaan
industri harus di lindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin
ditimbulkan oleh industrilisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air makanan,
tempat sektar dan lain-lain oleh sampah, air bekas dan udara dari
perusahaan-perusahaan industri. Semua perusahaan industri harus memperhatikan
kemungknan adanya pencemaran lingkungan, dimana segala macam hasil buangan
sebelum di buang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut sebelum
bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui prose
pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang di keluarkan.
Bila gas atau ua beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian
melalui peroses kimia sehingga gas/uap yag keluar bebas dar bahan-bahan yabg
berbahaya, Untuk udara dann air buangan yang mengandung partikel/ bahan-bahan
beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia
sehigga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari baha-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini umumnya didasarkan atas
faktor-faktor:
1.
Bahaya
tidaknya bahan-bahan buangan tersebut.
2.
Besarnya
biaya agar secara ekomomi tidak merugikan perusahaan.
3.
Derajat
efektifnya cara yang di pakai
4.
Komdisi
lingkuangan sekitar
Selain oleh bahan-bahan buangan,
masyarakat juga harus melindungi dari bahaya-bahaya oleh karena
produk-produknya sendiri dar suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus
di hindarkan dari kemungkinan keracunan atau terkenenya penyakit oleh hasil
dari produksi. Karena inu sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini
perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti apahan tidak akan
merugikan manyarakat.
Perlindungan masyarakat dari
bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industri adalah tugas
wewenang Departemen Perindustrian, PUTL, kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini
Lembaga Konsumen Nsional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya
ketidakstabiln hail-hasil produksi khususnya bagi para konsumen umunnya bagi
kepentingan manyarakat.
Selain itu, pengetahuan tentang
keselamatan kerja mengenai pencegahan dan sebab-sebab terjadinya kecelakaan
merupaka hal yang tidak kalah penting dalam hal melindungi masnyarakat dari
bahaya yang di hasilkan di lingkungan industri, hal tersebut adalah sebagai
berikut,
Pencegahan
merupakan cara yang paling efektif. Dua hal terbesar yang menjadi penyebab
kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang tidak aman dan kondisi lingkungan yang
tidak aman, berdasarkan data dari
1. sembrono dan tidak hati-hati
2. tidak mematuhi
peraturan
3. tidak mengikuti standar prosedur kerja.
4. tidak memakai alat pelindung diri
5. kondisi badan yang lemah
Sebab-Sebab
terjadinya Kecelakaan:
Suatu
kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab.
Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan halhal yang menyebabkan kecelakan
tersebut. Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan
yang tidak aman. Kedua, kondisi kerja yang tidak aman. Orang yang mendapat
kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena
tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan.
Berikut
beberapa contoh tindakan yang tidak aman, antara lain:
a) Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
b) Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
c) Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti
kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala jika pekerjaan tersebut
memerlukannya
d) Bersendang
gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan
lainnya.
e) Sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan
membawa barang berbahaya di tenpat kerja
f) Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari
pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal
orang tersebut belum mengetahui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar